AYODESA.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) agar semakin berintegritas, tangguh, dan kontributif dalam memperluas akses keuangan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta masyarakat di daerah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa dinamika ekonomi global dan regional, serta perkembangan teknologi informasi di sektor keuangan yang semakin pesat, menjadi tantangan yang harus dihadapi industri perbankan, termasuk BPR dan BPRS.
Menurut Dian, perubahan perilaku, ekspektasi, dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan keuangan menuntut BPR dan BPRS untuk terus beradaptasi di tengah persaingan yang semakin ketat, khususnya dalam penyaluran kredit dan pembiayaan kepada segmen mikro dan kecil.
“Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut serta menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024-2027 guna mewujudkan BPR dan BPRS menjadi bank yang berintegritas, tangguh, dan kontributif dalam memberikan akses keuangan kepada UMKM dan masyarakat di wilayahnya,” ujar Dian dalam keterangan resmi, Selasa (2/6/2026).
Roadmap tersebut menjadi acuan bagi industri BPR dan BPRS dalam menyusun strategi bisnis yang resilien dan berkelanjutan. OJK memfokuskan roadmap pada empat pilar utama, yakni penguatan struktur dan daya saing, akselerasi digitalisasi, penguatan peran BPR dan BPRS di wilayah, serta penguatan aspek pengaturan, perizinan, dan pengawasan.
“Melalui penguatan struktur dan daya saing, BPR dan BPRS diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan kegiatan usahanya ke depan, mengantisipasi dampak gejolak perekonomian, serta meningkatkan daya saing industri dalam menjalankan fungsi intermediasinya kepada masyarakat dan sektor UMKM,” kata Dian.
Kinerja Industri Tetap Positif
Di tengah berbagai tantangan, industri BPR dan BPRS masih mencatatkan kinerja yang positif. Hingga Maret 2026, total aset industri tumbuh 3,70 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp236,69 triliun.
Sementara itu, penyaluran kredit dan pembiayaan meningkat 2,83 persen yoy menjadi Rp176,96 triliun. Pertumbuhan tersebut didukung oleh penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang naik 3,16 persen yoy menjadi Rp165,49 triliun.
Ketahanan permodalan industri juga tetap terjaga dengan rasio Capital Adequacy Ratio (CAR) agregat mencapai 27,20 persen, jauh di atas ketentuan minimum regulator.
OJK menilai capaian tersebut menunjukkan kemampuan industri dalam menjaga stabilitas sekaligus memperkuat mitigasi risiko melalui penerapan tata kelola yang baik, pengawasan kredit secara intensif, serta pembentukan cadangan kerugian sesuai ketentuan.
Peran Strategis untuk UMKM






