OJK Babel Gencarkan Literasi Keuangan, Warga Diminta Waspadai Investasi dan Pinjol Ilegal

Foto istimewa

AYODESA.COM, PANGKALPINANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus memperkuat upaya pencegahan aktivitas keuangan ilegal melalui peningkatan literasi dan inklusi keuangan masyarakat. Langkah tersebut dinilai semakin penting di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital yang turut meningkatkan risiko berbagai modus penipuan keuangan, investasi ilegal, hingga pinjaman online ilegal.

Sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen, OJK bersama anggota Satgas PASTI mendorong masyarakat memanfaatkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai sarana pelaporan dan penanganan cepat terhadap tindak penipuan di sektor keuangan.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Lewat wondr by BNI, Investor ORI030 Bisa Nikmati Cashback hingga Rp15 Juta

IASC yang mulai beroperasi sejak 22 November 2024 dibentuk sebagai forum koordinasi untuk mempercepat penanganan kasus penipuan keuangan, menyelamatkan dana korban, mengidentifikasi pelaku, sekaligus mendukung proses penegakan hukum.

Hingga 30 Juni 2026, IASC telah menerima 608.167 laporan pengaduan dari berbagai wilayah di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.085.607 rekening dilaporkan terkait dugaan tindak penipuan. Sebanyak 557.751 rekening berhasil diblokir, dengan total dana yang berhasil diamankan mencapai Rp674,1 miliar. Sementara dana korban yang telah berhasil dikembalikan mencapai Rp196,93 miliar.

Baca Juga  Kuasa Hukum Jimmy Masrin Persoalkan Independensi dan Validitas Ahli Forensik KPK Dalam Sidang Korupsi LPEI

Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sendiri, IASC menerima 3.180 laporan sejak November 2024 hingga Juni 2026. Laporan tersebut berasal dari seluruh kabupaten/kota di Babel, dengan jumlah terbanyak berasal dari Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, dan Kabupaten Belitung.

Kepala OJK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eko Wijaya mengatakan berbagai modus penipuan yang kini marak dilaporkan antara lain penipuan transaksi belanja online, penipuan yang mengatasnamakan pihak lain (fake call), penipuan investasi, penawaran kerja palsu, hingga penipuan melalui media sosial.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *