AYODESA.COM, JAKARTA — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pemasangan patok di tambang nikel Halmahera Timur, Maluku Utara, yang menjerat dua karyawan PT Wana Kencana Mineral (PT WKM), Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (5/11/2025). Kedua terdakwa didampingi langsung oleh pengacara senior Prof. Dr. OC Kaligis, S.H., M.H dan rekan.

Kasus ini mencuat setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemasangan patok ilegal di wilayah tambang milik PT Position yang berada di Halmahera Utara, Maluku Utara.
Sidang menghadirkan Dr. Oheo K. Haris, S.H., M.Sc., LL.M., ahli hukum pidana dari Universitas Halu Oleo, Kendari, yang memberikan keterangan sebagai saksi ahli. Dalam penjelasannya, Oheo menekankan pentingnya melihat konteks hukum pidana dalam kasus pertambangan.
Menurutnya, tidak setiap tindakan di lokasi tambang otomatis menjadi tindak pidana, terutama jika dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan tanggung jawab jabatan.
“Ketika seseorang menjalankan tugas berdasarkan perintah jabatan atau undang-undang, maka tanggung jawabnya bersifat hukum, bukan pribadi. Unsur kesalahan atau niat jahat harus dibuktikan terlebih dahulu,” jelas Dr. Oheo.
Ia juga menilai bahwa tindakan terdakwa yang memasang patok di wilayah kerja perusahaan merupakan bagian dari fungsi pengamanan aset perusahaan, bukan pelanggaran hukum.
“Kalau pemasangan patok dilakukan untuk menandai batas wilayah kerja perusahaan, itu bukan perbuatan melawan hukum selama tidak ada niat merintangi kegiatan pertambangan sah,” tambahnya.
Dr. Oheo turut menyoroti kerancuan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menggunakan Pasal 162 dan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
“Pasal 162 itu ditujukan bagi pihak yang dengan sengaja mengganggu kegiatan pertambangan yang sah. Kalau pelaku justru pekerja tambang yang menjalankan perintah resmi, unsur kesengajaan tidak terpenuhi,” tegasnya.






