OC Kaligis Tegaskan Kliennya Hanya Jalankan Tugas Resmi, Pada Tambang Nikel Halmahera 

Pengacara senior Prof. Dr. OC Kaligis, S.H., M.H dan rekan dampingin karyawan PT Wana Kencana Mineral (PT WKM), Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (5/11/2025).

AYODESA.COM, JAKARTA — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pemasangan patok di tambang nikel Halmahera Timur, Maluku Utara, yang menjerat dua karyawan PT Wana Kencana Mineral (PT WKM), Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (5/11/2025). Kedua terdakwa didampingi langsung oleh pengacara senior Prof. Dr. OC Kaligis, S.H., M.H dan rekan.

Susana persidangan

Kasus ini mencuat setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemasangan patok ilegal di wilayah tambang milik PT Position yang berada di Halmahera Utara, Maluku Utara.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Kejaksaan Agung-ESDM Pererat Koordinasi, Fokus Kawal Tata Kelola Energi dan Kepastian Hukum

Sidang menghadirkan Dr. Oheo K. Haris, S.H., M.Sc., LL.M., ahli hukum pidana dari Universitas Halu Oleo, Kendari, yang memberikan keterangan sebagai saksi ahli. Dalam penjelasannya, Oheo menekankan pentingnya melihat konteks hukum pidana dalam kasus pertambangan.

Menurutnya, tidak setiap tindakan di lokasi tambang otomatis menjadi tindak pidana, terutama jika dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan tanggung jawab jabatan.

“Ketika seseorang menjalankan tugas berdasarkan perintah jabatan atau undang-undang, maka tanggung jawabnya bersifat hukum, bukan pribadi. Unsur kesalahan atau niat jahat harus dibuktikan terlebih dahulu,” jelas Dr. Oheo.

Baca Juga  Sidang Korupsi Hery Susanto, Saksi Akui Terima Rp1,5 Miliar dari PT Toshida Indonesia

Ia juga menilai bahwa tindakan terdakwa yang memasang patok di wilayah kerja perusahaan merupakan bagian dari fungsi pengamanan aset perusahaan, bukan pelanggaran hukum.

“Kalau pemasangan patok dilakukan untuk menandai batas wilayah kerja perusahaan, itu bukan perbuatan melawan hukum selama tidak ada niat merintangi kegiatan pertambangan sah,” tambahnya.

Dr. Oheo turut menyoroti kerancuan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menggunakan Pasal 162 dan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Baca Juga  Sidang Lanjutan Kasus Gula Korporasi, Pengacara Soesilo: Pendapat Ahli Diluar Kelaziman, Tidak Bisa Jadi Pegangan Hukum

“Pasal 162 itu ditujukan bagi pihak yang dengan sengaja mengganggu kegiatan pertambangan yang sah. Kalau pelaku justru pekerja tambang yang menjalankan perintah resmi, unsur kesengajaan tidak terpenuhi,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *