Obstruction Tak Terbukti, Suap Terbukti: Putusan Lengkap Enam Terdakwa Kasus CPO

Ketiga terdakwa kiri ke kanan (Junaidi Saibih, Marsella Santoso, Ariyanto Bakri)

AYODESA.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis beragam terhadap enam terdakwa dalam perkara dugaan suap vonis lepas korporasi kasus ekspor crude palm oil (CPO) dan perintangan penyidikan (obstruction of justice), Selasa malam (3/3/2026).

Dari enam terdakwa, tiga orang divonis bebas, sementara tiga lainnya dijatuhi hukuman penjara antara 6 hingga 16 tahun.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  JPU Tegaskan Korupsi Chromebook sebagai Kejahatan Kerah Putih yang Rusak Sistem Pendidikan

Perkara ini berkaitan dengan dugaan suap Rp40 miliar untuk mengupayakan vonis lepas bagi korporasi yang terseret kasus korupsi izin ekspor minyak goreng.

Junaedi Saibih Dituntut 10 Tahun, Divonis Bebas

Terdakwa Junaedi Saibih, advokat sekaligus akademisi, sebelumnya dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan.
Jaksa menuduh Junaedi melakukan obstruction of justice dengan merancang skema pembelaan non-litigasi, menggelar seminar di Universitas Indonesia, serta membangun narasi negatif terhadap proses penyidikan.

Namun majelis hakim menyatakan Junaedi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Hakim menilai:
Tidak terbukti ada meeting of mind antara Junaedi dengan Ariyanto dan Marcella Santoso.

Baca Juga  PH Soesilo Aribowo: Tuntutan Jaksa Tak Cerminkan Fakta Persidangan,  Kasus Akuisisi PT JN

Tidak terbukti mengetahui atau terlibat dalam proses suap hakim.
Kegiatan seminar merupakan bagian dari profesi dosen dan tidak dipermasalahkan pihak kampus.
Tidak terbukti menyuruh pelaporan terhadap Guru Besar IPB Bambang Hero Saharjo.
Tidak terlibat pengerahan massa di Bangka Belitung.
Dengan demikian, Junaedi dibebaskan dari dakwaan Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta dakwaan suap.

Tian Bahtiar Dituntut 8 Tahun, Divonis Bebas

Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, sebelumnya dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan.

Majelis hakim menyatakan tidak ditemukan unsur mens rea (niat jahat) dalam perbuatannya.

Baca Juga  Sidang Kasus PJBG PGN-IAE, Tiga Saksi Ahli Bela Danny Praditya 

Terkait dugaan pemberian uang kepada wartawan, hakim menilai hal tersebut merupakan ranah etik jurnalistik dan harus diselesaikan melalui Dewan Pers, merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025.

Tian dinyatakan tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Adhiya Muzakki Dituntut 8 Tahun, Divonis Bebas

Terdakwa M. Adhiya Muzakki juga dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Majelis hakim menyatakan tidak menemukan unsur niat jahat. Aktivitas media sosial yang dilakukan Adhiya dinilai sebagai bentuk kebebasan berekspresi dalam sistem demokrasi.
Ia pun dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Ariyanto Bakri Dituntut 17 Tahun, Divonis 16 Tahun

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *