AYODESA.COM, JAKARTA – Sidang Peninjauan Kembali (PK) atas nama pemohon Adam Rahmat Damiri kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025). Agenda sidang berlangsung lancar dengan seluruh proses administrasi serta penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan PK dinyatakan selesai tanpa kendala.
Kuasa hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara, menyampaikan bahwa dokumen permohonan PK telah ditandatangani lengkap oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim kuasa hukum, hingga Adam Damiri yang hadir langsung di ruang sidang.
“Berita Acara permohonan PK sudah ditandatangani lengkap oleh semua pihak. Harapan kita, semoga dalam 30 hari ke depan Majelis Hakim dapat bermusyawarah dan menilai permohonan ini secara baik,” ujar Deolipa usai persidangan.
Deolipa menegaskan bahwa inti permohonan PK terletak pada novum materiil atau bukti baru yang diyakini mampu mengoreksi putusan di seluruh tingkat peradilan sebelumnya. Salah satu novum tersebut adalah laporan keuangan hasil audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dokumen yang sebelumnya tidak pernah dipakai dalam persidangan kasus Asabri.
Menurutnya, laporan keuangan yang menjadi dasar tuntutan dan putusan sebelumnya tidak pernah diverifikasi maupun disahkan oleh BPK, sehingga tidak memiliki legitimasi sebagai dasar perhitungan kerugian negara.
“Laporan keuangan yang dipakai oleh Jaksa pada putusan sebelumnya itu sifatnya belum diverifikasi oleh BPK. Itu hanyalah bukti yang belum dilegitimasi dan belum disahkan,” tegas Deolipa.
Sebagai koreksi, tim hukum Adam Damiri kini menyerahkan dokumen keuangan yang telah melalui audit resmi BPK dan menegaskan adanya perbedaan signifikan dengan versi yang digunakan JPU.








