AYODESA.COM – JAKARTA – Persidangan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan tata niaga komoditi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, yang merugikan keuangan hingga Rp300 triliun terus berlanjut. Para terdakwa Supianto selaku eks Plt Kadis ESDM Babel Babel, Alwin Albar eks Direktur Operasional dan Produksi PT Timah Tbk dan Bambang Gatot Ariyono eks DirJend Minerba pada Kementrian ESDM Republik Indonesia. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor, Ruang Moh Hatta Ali,Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).
Nono Budi Priyono selaku Staff Opersional PT Timah, saat dimintai keterangan sebagai saksi mengatakan ada pertemuan dengan beberapa staff, guna pembahasan kerjasama antara PT Timah dengan Smelter. Hal ini dilakukan karena menurut evaluasi smelter yang dimiliki PT Timah tidak efektif.
“Yang menginisiasi Pak Ikhwan, yaitu wacana untuk kerjasama dengan smelter,” kata Nono.
Joserizal, SH selaku Penasehat Hukum (PH) Alwin Albar juga menanyakan smelter yang dimiliki oleh PT Timah.
“Ada berapa smelter yang dimiliki oleh PT Timah?,” tanya Jose.








