AYODESA.COM – PANGKALPINANG – Tiga petinggi perusahaan sawit Datuk H Ramli Sutanegara (PT SAML), Desak K Kutha Agustini (PT BAM) dan Raden Laurencius Johny Widyotomo (PT FAL) kompak bersedia memulihkan kerugian negara atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sekitar Rp 24 miliar.
Hal ini ketika ketiganya dihadirkan sebagai saksi oleh JPU dari Kejati Babel dan Kejari Pangkalpinang dalam sidang Tipikor pemanfaatan lahan PT Narina Keisha Imani (NKI) di PN Pangkalpinang, Jumat (22/2/2025).
“Apakah Datuk, Bu Desak dan Raden Johny siap membayar PNPB terkait lahan di Kotawaringin? Apakah bersedia?” kata JPU.
“Bersedia, kami bersedia bayar PNPB,” jawab ketiganya serentak.
Melansir berita sebelumnya, terungkap PT Sinar Makmur Agro Lestari (SAML), PT Fenyen Agro Lestari (FAL) dan PT Bangka Agro Mandiri (BAM) menguasai ratusan hektare lahan di Kotawaringin, Mendo Barat, Kabupaten Bangka. Tak hanya itu, juga dilakukan pengerusakan atas lahan tersebut untuk kepentingan kebun sawit.
Padahal PT SAML, PT FAL dan PT BAM tidak melakukan pembayaran PNBP atas lahan yang dirambah tersebut.
Selain itu, lahan tersebut diduga kuat menjadi bagian dari lokasi atau areal konsesi atau objek kerja sama seluas 1.500 hektare antara PT NKI dengan Pemprov Bangka Belitung, sebagaimana perjanjian yang diteken Dirut PT NKI Ari Setioko dengan Erzaldi Rosman selaku Gubernur 2017-2022.
Dalam perkara yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 18.197.012.580 dan US$ 420,950.25 atau jika ditotal setelah dikonversikan ke rupiah sekitar Rp 24 miliar.
Merespon kesediaan 3 petinggi perusahaan sawit tersebut, terdakwa kasus ini, eks Kadis LHK Babel, H. Marwan menilai tidak sesederhana itu.
“Tiga perusahaan yang mau membayar PNBP itu saya hormati. Akan tetapi tidak sesederhana itu juga, jaksa dan peradilan, saya harapkan bila sudah dibayar PNBP oleh mereka agar berlaku adil dalam perkara ini. Saya berharap demi rasa keadilan saya dapat dibebaskan,” tegas Marwan, usai persidangan, Jumat petang.
Marwan menegaskan, jika kerugian negara PNBP Rp24 miliar tertutupi, namun dirinya masih dipenjara, maka Marwan minta 3 bos perusahaan tersebut juga harus diadili.
“Jangan sampai karena 3 perusahaan itu sudah membayar PNBP-nya lalu dengan begitu saja lepas dari jeratan hukuman penjara. Sementara saya sendiri tetap divonis penjara. Tentu kalau begitu tidak adil,” ujar H Marwan.
“Prinsipnya karena 3 perusahaan itu yang merusak kawasan hutan di atas lahan kerjasama PT NKI dan Pemprov, sehingga negara dirugikan itu. Jadi kalau saya sampai harus dihukum maka 3 perusahaan itu juga harus dihukum yang sama,” sambungnya.








