Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Kuasa Hukum Langsung Ajukan Banding

Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor

AYODESA.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2020-2022.

Majelis hakim menyatakan Nadiem tidak terbukti melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Polisi Tahan Tiga Terduga Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Gudang PT PMM

“Majelis Hakim berdasarkan suara terbanyak menyatakan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” demikian amar putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka, Selasa (30/6/2026).

Selain pidana penjara selama 10 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Baca Juga  PN Jakarta Pusat Sabet Juara I PTSP Hingga Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik dari MA

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan unsur penyalahgunaan kewenangan terbukti dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Perkara ini bermula dari program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan sebanyak 1.159.327 unit laptop berbasis Chrome Operating System (Chrome OS) pada periode 2020 hingga 2022.

Majelis menegaskan bahwa putusan tersebut bukanlah pemidanaan terhadap suatu kebijakan pemerintah.

“Putusan ini bukanlah pemidanaan atas sebuah kebijakan, melainkan atas cara dan tujuan kebijakan tersebut diambil yang terbukti mengandung penyalahgunaan kewenangan,” demikian pertimbangan majelis hakim.

Baca Juga  BNI dan Asa yang Tak Boleh Patah di Pematangsiantar

Putusan terhadap Nadiem tidak diambil secara bulat. Salah seorang hakim anggota, Andi Saputra, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Dalam pandangannya, alat bukti yang terungkap di persidangan belum memenuhi standar pembuktian yang cukup untuk menyatakan terdakwa bersalah.

“Tidak terdapat persesuaian dan kausalitas alat bukti yang terang antara dugaan konflik kepentingan dengan perbuatan pidana, serta tidak terbuktinya niat jahat dan perbuatan jahat pada diri terdakwa,” demikian pendapat Hakim Anggota IV yang dimuat dalam putusan.

Atas dasar itu, Andi Saputra berpendapat Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *