Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp5,68 Triliun

Foto Nadiem Makarim

AYODESA.COM, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan amar tuntutan terhadap Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Dalam amar tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2026), jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut perbuatan terdakwa melanggar Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh Pada 27 Mei 2026

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” demikian amar tuntutan jaksa.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa.

“Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan terdakwa tidak cukup atau tidak memungkinkan dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” lanjut jaksa dalam tuntutannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *