Muri Cs Akan Laporkan Dugaan Maladministrasi Seleksi Calon KPID Babel ke Ombudsman

Foto docs

AYODESA.COM, PANGKALPINANG – Komisi I DPRD Babel telah menetapkan tujuh Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bangka Belitung terpilih, Sabtu (29/11/2025).

Komisioner KPID Babel itu dipilih oleh Ketua dan Anggota Komisi I DPRD Babel serta Ketua DPRD Babel melalui fit and proper test, Sabtu pagi hingga sore.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Gubernur Hidayat Arsani Kukuhkan Paskibraka Babel dan Duta Pancasila

Menyikapi hasil tersebut, Muri Setiawan salah satu peserta calon KPID Babel mengungkapkan ada dugaan kejanggalan dalam proses administrasi dan tahapan seleksi.

Menurut Muri, surat pengumuman uji publik calon KPID Babel yang ditandatangani Ketua DPRD Bangka Belitung terindikasi maladministrasi atau cacat prosedural.

Atas kejadian itu, Muri bersama sejumlah peserta lain akan mengadukan persoalan tersebut ke Ombudsman Babel.

“Kita duga ada maladministrasi dalam proses tersebut. Awalnya diumumkan 21 orang ikut uji publik sebelum fit and proper test, lalu sebulan kemudian berubah menjadi 36 orang pada surat kedua. Tetapi dengan nomor surat yang sama,” kata Muri bersama sejumlah peserta lain di Pangkalpinang, Minggu (30/11/2025).

Baca Juga  Gubernur Hidayat Kesal Penjelasan Kepala Bulog Bangka Soal Pembelian Gabah Petani di Rias

Selain ke Ombudsman, Muri Cs juga akan bertemu dengan Gubernur Babel Hidayat Arsani.

Mereka meminta agar Gubernur Hidayat menunda pengesahan calon KPID Babel terpilih, hasil fit and proper test Komisi I DPRD Babel.

“Karena ada dugaan maladministrasi yang menurut kami perlu ditinjau ulang oleh Gubernur Bangka Belitung,” ucap Muri.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Babel, Pahlevi Syahrun kepada wartawan membenarkan tujuh Komisioner KPID Babel terpilih tersebut.

Penetapan tersebut adalah keputusan mutlak Komisi I DPRD Babel.

Baca Juga  Pengusutan Korupsi Timah Berlanjut, Giliran Direktur Smelter ATD Diperiksa Kejagung

Pengumuman uji publik

Sebelumnya, DPRD Babel mengeluarkan Pengumuman Uji Publik Calon KPID Babel 2025-2028 Nomor 500.12.3/1396/DPRD/2025, yang diikuti 21 orang sebelum fit and proper test.

Pengumuman itu, ditandatangani Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya tanggal 1 Oktober 2025.

Lalu pada tanggal 3 November 2025, Didit Srigusjaya selaku Ketua DPRD Babel mengeluarkan surat dengan nomor yang sama yakni Pengumuman Uji Publik Calon KPID Babel 2025-2028 Nomor 500.12.3/1396/DPRD/2025.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *