Mulkan Tinggalkan Utang APBD 2023, Defisit Murni Rp38,91 Miliar, Jadi Temuan BPK

PJ Bupati Bangka M Harris, foto doc humas Pemkab Bangka

AYODESA.COM – Pj Bupati Bangka, M Haris, angkat bicara terkait pemberitaan sejumlah media online mengenai kondisi saldo anggaran lebih Pemkab Bangka tahun anggaran 2023. Terungkap pasca lengser dari Bupati Bangka periode 2018-2023, Mulkan meninggalkan utang Pemkab Bangka dan defisit murni Rp38,91 miliar dan jadi temuan BPK.

M Haris, melalui keterangan resminya, Sabtu (19/10/2024), merasa penting menyampaikan fakta keuangan 2023 agar tidak menimbulkan asumsi yang tidak sesuai fakta.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Trunojoyo Institute Dorong Jenderal Senior Jadi Pengganti Kapolri Listyo Sigit

“Sisa anggaran lebih Pemkab Bangka tahun anggaran 2023 yang lalu memang benar Sebesar Rp33,06 miliar. Nominal tersebut sudah sesuai dengan hasil audit BPK. Alhamdulillah kita mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas laporan keuangan Pemkab Bangka Tahun 2023,” ujar M Haris di ruang kerjanya, Sabtu (19/10/2024).

“Jika membaca laporan keuangan, jangan hanya membaca luarnya saja,” sambungnya.

M Haris menjelaskan, Laporan Realisasi Anggaran (LRA) audit Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2023 yang sudah diaudit BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terdapat SILPA sebesar Rp33.066.482,061,48 yang merupakan SILPA Konsolidasi. Ini rincian SILPA tersebut:

Baca Juga  Aksan Visyawan Reses Bersama Masyarakat Bangka, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

“Pemkab Bangka berupaya untuk semaksimal mungkin menyediakan informasi laporan keuangan yang relevan dan andal,” tegas M Haris.

“Opini WTP yang diberikan memastikan bahwa informasi laporan keuangan daerah telah dilakukan secara wajar sesuai dengan standar akuntansi pemerintah (SAP),” imbuhnya.

Namun, M Haris mengungkapkan masih terdapat beberapa hal yang mesti ditindaklanjuti, salah satunya defisit riil Pemkab Bangka sebesar Rp38,91 miliar yang terdiri dari utang akibat tidak tersedianya dana tahun anggaran 2023 sebesar Rp18,35 miliar dan penggunaan kas yang dibatasi penggunaannya sebesar Rp20,55 miliar.

Baca Juga  PJ Walikota Pangkalpinang Budi Utama Pastikan Perayaan Natal dan Tahun Baru Aman Dan Lancar 

“Hasil pengujian yang dilakukan oleh BPK mengungkapkan bahwa kas telah dibatasi penggunaannya sebesar Rp20,55 miliar, seluruhnya dianggarkan dalam APBD tahun anggaran 2024,” papar M Haris.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *