Mulai April 2026, Izin Ekspor Timah hingga Batu Bara Dipermudah

Foto docs

AYODESA.COM, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan dua regulasi baru terkait perizinan ekspor, termasuk komoditas strategis seperti timah, minyak dan gas bumi, serta batu bara. Kedua aturan tersebut telah diundangkan pada 26 Maret 2026 dan mulai berlaku efektif sejak 1 April 2026.
Regulasi dimaksud yakni Permendag Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Permendag 23/2023 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, serta Permendag Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Permendag 22/2023 terkait Barang yang Dilarang untuk Diekspor.

Baca Juga  Kemendagri: Perda Pengelolaan Sampah Jadi Kunci Peningkatan Kapasitas Daerah

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, mengatakan revisi aturan ini bertujuan untuk menyederhanakan regulasi sekaligus menyesuaikan kebijakan dengan dinamika perdagangan global.

Bacaan Lainnya

“Revisi ini bertujuan menyederhanakan regulasi serta menyesuaikan kebijakan dengan dinamika perdagangan global dan kebutuhan pelaku usaha,” ujarnya dalam keterangan pers, Selasa (7/4/2026).

Baca Juga  Cegah Kekerasan dan Perundungan, Gubernur Hidayat Arsani Teken MoU Bersama Pengadilan Tinggi Agama di Bangka

Salah satu poin utama dalam kebijakan baru ini adalah relaksasi persyaratan ekspor pada sejumlah komoditas energi. Untuk komoditas timah industri, persyaratan kini cukup melalui Persetujuan Ekspor (PE) dan Laporan Surveyor (LS), sementara ketentuan Eksportir Terdaftar (ET) dihapus.

Pada sektor minyak dan gas bumi, aturan juga disederhanakan menjadi hanya memerlukan PE dan LS, dari sebelumnya mencakup ET, PE, dan LS. Namun, terdapat pengecualian untuk ekspor gas bumi melalui pipa yang tetap mensyaratkan ET.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *