Misteri Koper Rp2,48 Miliar di Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan DKI, Hakim: Lantas, Siapa yang Membawa?

Suasana sidang dugaan korupsi Dinas Kebudayaan DKI Jakarta di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

AYODESA.COM, JAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pada Dinas Kebudayaan DKI Jakarta kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025). Kasus yang menyeret tiga terdakwa ini diduga merugikan negara hingga Rp36 miliar, berdasarkan nilai kegiatan dalam dokumen APBD tahun 2022–2024.

Tiga terdakwa dalam perkara tersebut yakni mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, mantan Kabid Pemanfaatan, M Fairza Maulana, serta pihak swasta pemilik EO Booth Produksi (GR PRO), Gatot Arif Rahmadi.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Jadi Saksi Kasus Pertamina, Ahok Akui Temukan Kejanggalan Impor dan Penyewaan Terminal BBM

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh orang saksi. Dari keterangan saksi, keterangan Jacky Saleh dan Tonny Bako yang menjadi sorotan. Pasalnya, keduanya menyinggung keberadaan koper berisi uang senilai Rp2,48 miliar yang dibawa Gatot dalam sebuah pertemuan di sebuah kafe di kawasan Cibubur.

Dalam keterangannya, Jacky mengaku melihat Gatot membawa koper ke dalam pertemuan yang dihadiri empat orang, yakni dirinya, Tonny, Gatot, dan Iwan.

“Koper itu dibawa Gatot, kemudian Pak Iwan suruh saya menghitung. Setelah saya hitung jumlahnya Rp2.480.000.000,-, saya sampaikan ke Pak Iwan,” ujar Jacky di persidangan.

Baca Juga  Kuasa Hukum Tegaskan Transaksi PGN–Isar Gas Bukan Fiktif

Jacky menambahkan, koper tersebut kemudian diletakkan di dekat Iwan. Namun, setelah pertemuan bubar, ia mengaku tidak tahu siapa yang akhirnya membawa koper tersebut.

Dari keterangan saksi Jacky, Hakim Ketua Rios Rahmanto kemudian mempertegas pertanyaan.

“Lantas koper tersebut siapa yang bawa?” tanya hakim.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *