AYODESA.COM, JAKARTA – Organisasi advokasi pekerja migran, Migrant Watch, mendesak pemerintah segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Nasional Penanganan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Desakan tersebut muncul menyusul terus berulangnya kasus penganiayaan, kekerasan, eksploitasi, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), hingga berbagai perlakuan yang dinilai merendahkan martabat pekerja migran Indonesia di berbagai negara penempatan.
Dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (19/6/2026), para advokat, aktivis, dan pegiat pekerja migran yang tergabung dalam Migrant Watch menilai berbagai persoalan yang menimpa PMI selama bertahun-tahun bukan lagi sekadar kasus insidental, melainkan telah berkembang menjadi persoalan yang bersifat masif dan sistemik.
Koordinator Migrant Watch, Aznil Tan, menegaskan bahwa berulangnya kasus-kasus yang menimpa PMI menjadi indikator bahwa sistem pelindungan pekerja migran yang ada saat ini belum berjalan secara efektif.
“Terus berulangnya kasus penganiayaan, kekerasan, eksploitasi, perdagangan orang, dan berbagai perlakuan yang merendahkan martabat pekerja migran merupakan bukti bahwa sistem pelindungan yang ada belum berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Aznil.
Menurutnya, kondisi tersebut mendorong para advokat dan aktivis pekerja migran untuk bersatu memperjuangkan perubahan serta melawan berbagai bentuk ketidakadilan yang selama ini terus terjadi.
“Keadaan ini harus diakhiri,” tegasnya.
Senada dengan itu, advokat sekaligus penggiat pekerja migran Indonesia, Triana Dewi Seroja, menilai pemerintah Indonesia bersama negara-negara penempatan harus segera mengambil langkah konkret, terukur, dan menyeluruh guna menyelesaikan berbagai persoalan pekerja migran yang hingga kini belum tertangani secara optimal.
“Pemerintah perlu segera membentuk Satuan Tugas Nasional Penanganan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk menyelesaikan berbagai persoalan pekerja migran yang selama ini menumpuk,” kata Triana.
Ia menegaskan bahwa persoalan pekerja migran tidak dapat lagi ditangani secara parsial oleh kementerian maupun lembaga yang ada saat ini.
“Persoalan ini tidak dapat lagi ditangani secara parsial oleh kementerian atau lembaga yang ada saat ini. Dibutuhkan langkah lintas sektoral yang terintegrasi dan didukung langsung oleh Presiden sebagai bentuk keseriusan negara dalam melindungi pekerja migran Indonesia,” ujarnya.






