AYODESA.COM, JAKARTA – Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana Siagian, divonis hukuman penjara selama 1 tahun dan 4 bulan dalam perkara kebakaran gedung kantor perusahaan di Kemayoran, Jakarta Pusat, yang menewaskan 22 karyawan.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (21/5/2026). Vonis yang dijatuhkan lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 2 tahun penjara.
Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah menyatakan Michael terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena kelalaiannya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
“Mengadili menyatakan Terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kealpaannya yang mengakibatkan matinya orang lain,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan kepada terdakwa. Hakim anggota Sunoto menjelaskan, hal yang memberatkan dalam putusan tersebut adalah kelalaian terdakwa dalam memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), yang dinilai menjadi faktor utama terjadinya tragedi kebakaran.
“Keadaan yang memberatkan atas kelalaian terdakwa mengakibatkan meninggalnya 22 karyawan yang seharusnya dapat dicegah dengan memperhatikan standar K3,” kata Sunoto.
Majelis juga menilai Michael memiliki kewenangan penuh untuk memperbaiki kondisi keselamatan gedung yang telah disewa lebih dari dua tahun. Selain itu, terdakwa dianggap memiliki kemampuan finansial untuk melakukan pembenahan, namun tidak dimanfaatkan.






