Meyrizka Widjaja Minta Dibebaskan Dari Tuntutan, PH Sebut Tidak Ada Bukti Perintah Suap Kepada Lisa Rachmat

Sidang Meyrizka Widjaja agenda pembacaan pledoi, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025)

AYODESA.COM, JAKARTA — Filmon selaku Penasehat Hukum (PH) Meyrizka Widjaja ibu dari terdakwa Gregorius Ronald Tannur mengatakan bahwa fakta persidangan selama ini,  tidak ada peran Meyrizka dalam pemufakatan jahat melakukan suap kepada Hakim pengadil perkara vonis bebas  Gregorius Ronald Tannur seperti yang menjadi dakwaan JPU. Hal ini diungkapkan Filmon dalam sidang lanjutan Meyrizka dengan agenda pembacaan “Pledoi”, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).

“Memang tidak ada peran sama sekali, buktinya semua saksi dalam persidangan tidak ada  yang menyatakan mengenal atau mengetahui bahkan melihat, menyaksikan Meyrizka memerintahkan Lisa Rachmat. Bahkan hakim-hakim PN Surabaya juga tidak mengenal Meyrizka,” Kata Filmon yang ditemui usai persidangan.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Sidang Lanjutan Kasus Gula Korporasi, Pengacara Soesilo: Pendapat Ahli Diluar Kelaziman, Tidak Bisa Jadi Pegangan Hukum

Selanjutnya Filmon berharap kebijakan dari Majelis Hakim untuk melihat fakta persidangan yang Dimana Majelis Hakim yang memeriksa perkara Meyrizka, untuk mempertimbangkan dari fakta-fakta persidangan. ini

“Pertimbangan fakta persidangan itu sangat kami harapkan, kami yakin Majelis Hakim pasti profesional dalam melihat fakta persidangan  menjadi suatu Keputusan yang seadil-adilnya dari hakim,” harap Filmon.

Meyrizka Widjaja didampingi diapit Penasehat Hukum usai sidang

Tisad PH Meyrizka yang lain juga menambahkan, menurutnya dalam persidangan juga ada alat bukti berupa surat, saksi, ahli dan petunjuk. Dari keterangan saksi juga tidak ada satupun saksi yang bisa menerangkan bahwa ada perintah dari Meyrizka, untuk melakukan tindakan suap, juga tidak ada satu saksi pun yang menerangkan satu peristiwa tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *