AYODESA.COM, JAKARTA — Filmon selaku Penasehat Hukum (PH) Meyrizka Widjaja ibu dari terdakwa Gregorius Ronald Tannur mengatakan bahwa fakta persidangan selama ini, tidak ada peran Meyrizka dalam pemufakatan jahat melakukan suap kepada Hakim pengadil perkara vonis bebas Gregorius Ronald Tannur seperti yang menjadi dakwaan JPU. Hal ini diungkapkan Filmon dalam sidang lanjutan Meyrizka dengan agenda pembacaan “Pledoi”, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).
“Memang tidak ada peran sama sekali, buktinya semua saksi dalam persidangan tidak ada yang menyatakan mengenal atau mengetahui bahkan melihat, menyaksikan Meyrizka memerintahkan Lisa Rachmat. Bahkan hakim-hakim PN Surabaya juga tidak mengenal Meyrizka,” Kata Filmon yang ditemui usai persidangan.
Selanjutnya Filmon berharap kebijakan dari Majelis Hakim untuk melihat fakta persidangan yang Dimana Majelis Hakim yang memeriksa perkara Meyrizka, untuk mempertimbangkan dari fakta-fakta persidangan. ini
“Pertimbangan fakta persidangan itu sangat kami harapkan, kami yakin Majelis Hakim pasti profesional dalam melihat fakta persidangan menjadi suatu Keputusan yang seadil-adilnya dari hakim,” harap Filmon.

Tisad PH Meyrizka yang lain juga menambahkan, menurutnya dalam persidangan juga ada alat bukti berupa surat, saksi, ahli dan petunjuk. Dari keterangan saksi juga tidak ada satupun saksi yang bisa menerangkan bahwa ada perintah dari Meyrizka, untuk melakukan tindakan suap, juga tidak ada satu saksi pun yang menerangkan satu peristiwa tersebut.








