AYODESA.COM-Jakarta-Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2024).
Dalam persidangan para terdakwa Robert Indarto selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), dihadirkan bersama Rosalina General Manager PT Tinindo Inti Perkasa dan Suwito Gunawan alias Awi Direktur PT Stanindo Inti Perkasa.
Robert meluruskan keterangan Chandra selaku Kepala Cabang money changer PT Dolarindo Intravalas Primatama, yang menjadi saksi sidang kasus korupsi pengelolaan timah.
Robert mengatakan transaksi valas yang disampaikan Chandra tak terkait dengan PT SBS dan bukan terkait kasus tersebut.








