AYODESA.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menginstruksikan kementerian dan lembaga terkait untuk segera menyelaraskan regulasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) guna memberikan kesempatan yang setara bagi industri dalam negeri, khususnya perusahaan dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tinggi, agar dapat bersaing dalam proyek-proyek pembangunan di kawasan tersebut.
Arahan itu disampaikan Purbaya saat memimpin Sidang Terbuka Aduan Kanal Debottlenecking Satuan Tugas Percepatan Penyerapan Anggaran dan Penguatan Pertumbuhan Ekonomi (P3M-PPE) di Aula Mezzanine, Kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Dalam sidang tersebut, pemerintah membahas dua persoalan utama yang dinilai menghambat investasi, yakni regulasi dan perizinan pembangunan cable car (kereta gantung) di kawasan Danau Toba serta dugaan ketimpangan persaingan usaha di KEK yang berdampak pada rendahnya penyerapan produk industri peralatan listrik dalam negeri.
Menkeu menegaskan pemerintah akan melakukan penyesuaian regulasi agar perusahaan yang telah berinvestasi di Indonesia dan memiliki TKDN tinggi memperoleh akses yang sama di kawasan KEK.
“Kesimpulan debottlenecking akan kita sesuaikan peraturannya, supaya akses perusahaan yang punya pabrik di sini, yang memiliki TKDN yang lebih tinggi, di atas 40 persen rata-rata, itu punya akses yang sama ke kawasan KEK. Nanti kita atur supaya produsen-produsen dalam negeri yang sudah punya pabrik di sini mempunyai kesempatan yang sama untuk bersaing di kawasan KEK,” ujar Purbaya.
Ia menginstruksikan Kementerian Perindustrian, Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, hingga Administrator KEK untuk segera menyelaraskan regulasi yang selama ini menjadi hambatan.






