AYODESA.COM, JAKARTA – Sebanyak 55 warga Desa Kohod Kampung Alar Jiban menanti kepastian hukum, atas tanah tempat tinggalnya yang terdampak pagar laut di Kawasan Pantai Indah Kapuk 2. Upaya kepastian hukum warga sebagai penggugat, ternyata mengalami jalan buntu melalui mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2025).
Hendri Kusuma, SH selaku Kuasa Hukum dari 55 warga usai mediasi kepada redaksi mengatakan, bahwa hasil mediasi “deadlock” (jalan buntu), berlanjut ke pokok perkara di pengadilan. Hendri menerangkan awal mula 55 warga menolak untuk direlokasi, atas dampak dari pagar laut yang berada di Kasawasan PIK 2. Warga menilai relokasi tersebut hanya merugikan, bahkan disinyalir akan menimbulkan masalah baru. Pasalnya lokasi yang akan dijadikan pengganti berada tidak jauh dari lokasi saat ini dan masih juga berada dalam Kawasan PIK 2.
“Warga ini sedang mengadukan dan meminta kepastian, karena diminta untuk relokasi pindah dari tempat tinggalnya saat ini yang terdampak langsung oleh pagar laut,” kata Hendri.
“gak banyak luasnya, ada yang 50 m2, 100 m2, 500 m2 ada yang 8000m2 tapi hanya satu dua,” lanjut Hendri.
Hendri juga mengatakan pihak tergugat yang mengatasnamakan pihak ASG (Agung Sedayu Group-red), meminta kepada warga untuk relokasi, alih-alih mendapat penggantian yang sepadan, nyatanya warga hanya dibayar untuk bangunan saja, untuk membangun ditanah yang sudah disediakan sebesar Rp1,5 juta/meter bangunan (lari).
“Vendor tanah ini meminta warga untuk relokasi, tapi hanya dibayar untuk bangunan saja untuk membangun ditanah yang sudah disediakan. Para warga ini mendapat uang pengganti sebesar Rp1,5 juta/meter bangunan (lari),” ujar Hendri.






