Masa Penahanan Kota Selesai, Kasus Sengketa Lahan Gunawan Belum Terbukti

Gunawan Muhammad alias Yayang duduk di persidangan, Seni (28/10/2024)

AYODESA.COM – JAKARTA – Ada yang berbeda pada persidangan Gunawan Muhammad alias Yayang, mantan perally nasional era 90an. Gunawan yang selama ini menjadi terdakwa atas dugaan kasus pemalsuan surat tanah yang berlokasi di Pramuka Ujung, hari ini dirinya duduk dipersidangan tanpa terdakwa lain, yaitu Saad Fadhil Sa’di dan Ropina Siahaan.

Diketahui sebelumnya Gunawan ditahan dalam Tahanan Kota, masing-masing oleh:

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Gunawan Muhammad Bacakan Pledoi Tegaskan Dirinya Hanya Kuasa Jual, PH: Soroti Legal Standing Pelapor
  1. Penuntut sejak tanggal 20 Juni 2024 sampai dengan 9 Juli 2024;
  2. Penuntut Perpanjangan oleh Ketua PN (pasal 25) sejak tanggal 10 Juli 2024 sampai dengan 8 Agustus 2024;
  3. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Juli 2024 sampai dengan 15 Agustus 2024;
  4. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 16 Agustus 2024 sampai dengan 14 Oktober 2024;

Diberitakan sebelumnya, gelang detector Tahanan Kota yang selama ini disematkan di kaki kiri Gunawan telah dilepas JPU, pada Kamis (24/10/2024) lau di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga  Khotbah Idulfitri di Istiqlal, Guru Besar UIN Jakarta Sebut Puasa Mabrur Akan Membawa Indonesia Maju

Usai sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yusuf Pranowo, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024). Sulasmin Penasehat Hukum (PH) Gunawan, memberi keterangan kepada ayodesa.com. Sulasmin mengatakan surat penetapan berakhirnya masa Tahanan Kota telah keluar dan ditandatangani oleh Hakim Ketua.

“Melalui surat penetapan ini, JPU harus melaksanakan apa yang sudah ditetapkan , bahwa masa penahanan kota atas nama klien kami Gunawan Muhammad telah selesai,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *