AYODESA.COM, JAKARTA — Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan resmi didakwa dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerbitan serta perpanjangan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI. Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terhadap Noel dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Dalam dakwaan disebutkan, Noel menerima suap sebesar Rp70 juta dari total aliran dana yang mencapai Rp6,52 miliar, hasil pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi dan lisensi K3.
“Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya bersama-sama dengan para terdakwa lain terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi atau lisensi K3,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Dalam perkara ini, Noel didakwa melakukan perbuatan bersama sejumlah terdakwa lain, yakni Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, serta beberapa pihak lainnya.
Jaksa menyebut para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi K3 untuk memberikan sejumlah uang.
“Para pemohon dipaksa untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, dengan nilai keseluruhan mencapai Rp6.522.360.000,” kata jaksa.
Sejumlah pemohon yang disebut dalam dakwaan diantaranya Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati, serta pemohon lainnya.
Jaksa juga membeberkan rincian pihak-pihak yang diperkaya dalam perkara tersebut, antara lain:
- Fahrurozi: Rp270.955.000
- Hery Sutanto: Rp652.236.000
- Subhan: Rp326.118.000
- Gerry Aditya Herwanto Putra: Rp652.236.000
- Irvian Bobby Mahendro: Rp978.354.000
- Sekarsari Kartika Putri: Rp652.236.000
- Anitasari Kusumawati: Rp326.118.000
- Supriadi: Rp294.063.000
Selain itu, sejumlah pejabat struktural di Ditjen Binwasnaker & K3 juga turut disebut menerima aliran dana, termasuk mantan Dirjen, sekretaris direktorat, hingga koordinator dan subkoordinator bidang K3.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Selain perkara suap, Noel juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp3.365.000.000 serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker.








