AYODESA.COM, JAKARTA — Kasus korupsi yang menyeret mantan Kepala BPOM Bandung, Sukriadi Darma (SD), menghadapi putusan hakim. Terdakwa yang duduk di kursi pesakitan ini didakwa melakukan pemerasan dan gratifikasi senilai Rp 3,49 miliar terhadap Direktur PT Anugrah Original Bionature Indonesia (AOBI), Victor Kusumareja. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor, Senin (25/8/2025).
Kasus ini bermula dari praktik pemerasan yang dilakukan Sukriadi sepanjang 2021–2023 untuk mengurus sidang PT AOBI di BPOM. Nomor perkara yang menjeratnya adalah 47/Pid.Sus-TPK/2025 PN.Jkt Pst.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sukriadi dengan tuntutan 6 tahun penjara, serta membayar denda Rp300 juta, subsider 3 bulan penjara. Lebih mengejutkan lagi, menurut JPU, sebagian hasil pemerasan itu dipakai untuk biaya berangkat haji.








