AYODESA.COM, JAKARTA — Mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan di lingkungan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025).
Dalam pledoinya yang dibacakan langsung di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Iwan menyatakan bahwa dakwaan yang ditujukan kepadanya tidak berdasar pada bukti kuat, melainkan hanya bersandar pada asumsi dan interpretasi semata.
“Saya menilai konstruksi perkara ini dibangun atas dasar asumsi dan persepsi, bukan pada kekuatan pembuktian yang nyata. Hukum yang sejati adalah hukum yang menegakkan kebenaran, bukan sekadar mencari pembenaran,” ujar Iwan dengan nada tegas namun tenang.
Iwan juga mengaku bahwa selama proses hukum berlangsung, dirinya telah bersikap kooperatif dan tidak pernah menghalangi upaya penegakan hukum. Ia bahkan menolak permintaan sejumlah pihak yang mencoba meminta bantuan untuk “menutup perkara” ketika awal penyelidikan dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Saya tidak pernah menyetujui permintaan untuk menutup perkara ini. Saya ingin memahami duduk persoalan secara utuh dan menindaklanjutinya sesuai aturan. Karena bagi saya, hukum adalah jalan untuk menemukan kebenaran, bukan sesuatu yang harus dihindari,” ungkapnya.






