AYODESA.COM, JAKARTA — Sidang lanjutan kasus dugaan investasi fiktif dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (Kosasih), dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 21 orang saksi, diantaranya merupakan mantan istri serta perempuan yang mengaku sebagai kekasih dari Kosasih. Diketahui, KPK telah menetapkan PT Insight Investment Management (IIM) sebagai tersangka korporasi kasus investasi fiktif di PT Taspen. KPK telah menggeledah kantor IIM yang berlokasi di Jakarta Selatan, dan menyita sejumlah catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, barang bukti elektronik, dan dua unit mobil. Kasus perkara ini disebut telah merugikan negara hingga Rp1 triliun.

Dalam dakwaan, JPU mendakwa Kosasih melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 dari portofolio PT Taspen tanpa didukung hasil analisis investasi. Perbuatan tesebut dilakukan oleh Kosasih bersama dengan Dirut PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto. JPU meyakini bahwa Kosasih dan Ekiawan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Rina Lauwy saksi yang dihadirkan JPU yang juga merupakan mantan istri dari Terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, usai persidangan kepada redaksi menjelaskan, ada beberapa asset dirinya ikut disita KPK. Rina menilai asset yang turut disita bukan bagian dari tindak kejahatan, melainkan milik pribadi dan keluarga.
“Mungkin ini ada unsur ketidaksengajaan pada saat penyitaan. Ada beberapa asset yang kebetulan ikut disita, karena sudah menjadi barang bukti jadi tidak semudah itu untuk bisa dirilis. Saya berharap Majelis Hakim dan juga dibantu JPU, agar bisa membantu saya untuk segera bisa merilis beberapa asset yang memang bukan bagian daripada tindak pidana ini dan itu merupaka hak dari pada saya dan juga orang tua saya,” jelasnya.








