Mantan Anggota Bawaslu RI Jadi Saksi Sidang Hasto, Ungkap Percakapan Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina

Sidang Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, pemeriksaan saksi Agustiani Tio Fridelina dan Donny Tri Istiqomah, Kamis (24/4/2025)

AYODESA.COM, JAKARTA – Sidang lanjutan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).

Dalam sidang kali ini, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjadwalkan tiga orang saksi akan dihadirkan untuk memberikan keterangan, yaitu mantan Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, Kader PDIP Saeful Bahri, dan advokat Donny Tri Istiqomah. Namun hanya dua orang saksi saja yang hadir di persidangan, Saeful Bahri tidak terlihat dimuka persidangan.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Terbukti Suap Komisioner KPU, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis Hakim 3,5 Tahun dan Denda Rp250 Juta

Saksi Agustiani Tio Fridelina mengatakan dirinya memamg ditunjuk sebagai LO (penghubung), bukan ditunjuk secara pribadi oleh tersakwa Hasto, memang posisi saksi sebagai BP Pemilu.

“Apakah pernah ditunjuk oleh terdakwa jadi LO?,” tanya JPU.

“Bukan pribadi pak sekjen, saya kebetulan BP pemilu. Posisi saya sebagai LO,” jawab saksi Agustiani Tio Fridelina yang dipersidangan kerap disebut Tio.

Selanjutnya Tio juga tak menampik bahwa dirinya memang menerima uang dari Saeful Bahri, untuk diberikan kepada Wahyu Setiawan, di Pejaten Village pada 17 Desember 2019. Kemudian uang tersebut disebut sebagai DP opersional. Sedangkan pada tanggal 26 Desember 2019 merupakan penyerahan uang tahap kedua kepada Wahyu Setiawan, saksi Tio menyebut sebesar Rp400 juta. Tio memastikan uang yang akan diberikan ke Wahyu, adalah untuk bisa atau tidak mengabulkan putusan, Tio menyebut Wahyu tidak dapat mengabulkan,  kemudian uang yang dijanjikan Saeful tidak diberikan ke Wahyu.

Baca Juga  DPRD Babel Gelar Rapat Paripurna Pengesahan Gubernur dan Wakil Gubernur 2025-2030

“Karena mas Wahyu tidak bisa, maka uang ini saya pegang ya, untuk uang yang diberikan sebelumnya silahkan pertanggung jawabkan ke Saeful, jangan sampai nanti dikira saya yang makan. Setelah dihitung KPK baru tau uang itu dalam sebesar SGD3800,” ungkap Tio.

Lebih lanjut JPU di persidangan memutar rekaman pembicaraan melalui telepon antara Tio dan Saeful Bahri. Rekaman tersebut mengungkap sempat ada rencana langkah otoriter PDIP memecat Riezky Aprilia untuk memuluskan proses pengurusan PAW Harun Masiku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *