Majelis Hakim Vonis Eks Wamenaker Noel 4,5 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp3 Miliar

Eks Wamen Kemenaker Noel Ebenezer, menemui awak media usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Kamis (4/6/2026)

AYODESA.COM, JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel ‘Noel’ Ebenezer Gerungan, divonis pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, setelah terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026), yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  JPU Resmi Ajukan Banding Putusan Perkara Korupsi Pertamina

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Noel menerima uang sebesar Rp3 miliar dan satu unit sepeda motor mewah merek Ducati yang berkaitan dengan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker. Selain itu, dalam rentang Oktober 2024 hingga Maret 2025, terdakwa juga terbukti menerima gratifikasi lain dengan nilai total Rp435 juta dari berbagai pihak.

“Hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan,” demikian pokok amar putusan yang dibacakan dalam persidangan.

Baca Juga  JPU Hadirkan Ahli Hukum Pidana Perkara Gratifikasi Rudi Suparmono

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar.

Majelis hakim menetapkan uang Rp3 miliar yang telah dititipkan pada rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta satu unit mobil BAIC yang telah disita, diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Apabila denda dan uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, Noel diwajibkan menjalani pidana kurungan selama 90 hari sebagai pengganti denda dan pidana penjara selama satu tahun sebagai pengganti pembayaran uang pengganti.

Baca Juga  Soal Gugatan Erzaldi-Yuri ke MK, Andi: Itu Ranahnya Administrasi, Hidayat Bisa Ajukan Intervensi

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Noel dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.

Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar. Apabila tidak dibayarkan, tuntutan tersebut diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Dalam perkara ini, hakim menyatakan Noel melakukan pemerasan secara bersama-sama dengan 10 terdakwa lain yang berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN), pejabat eselon Kemenaker, serta pihak swasta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *