Majelis Hakim PN Pangkalpinang Vonis Bebas Seluruh Terdakwa Korupsi KUR Bank SumselBabel

Suasana sidang perkara KUR Bank Sumselbabel Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang

AYODESA.COM, PANGKALPINANG – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang menjatuhkan vonis bebas terhadap seluruh terdakwa korupsi KUR Bank SumselBabel Cabang Pangkalpinang yang berjumlah 8 orang.

Vonis bebas terhadap karyawan Bank SumselBabel dan pihak PT Hasil Karet Lada (HKL) itu dibacakan oleh ketua majelis hakim dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang di gelar di Ruang Garuda PN Pangkalpinang, Rabu, 19 Maret 2025.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  DPC Gerindra Kota Pangkalpinang Santuni Panti Asuhan Di 7 Kecamatan 

Sidang untuk 8 terdakwa digelar terpisah, pertama untuk terdakwa eks Pimpinan Cabang Bank Sumsel Babel Pangkalpinang Moch Robi Hakim dengan ketua majelis hakim Dewi Sulistiarini dengan anggota
Mhd Takdir dan Sulistiyanto Rokhmad Budiharto.

Kemudian untuk sidang selanjutnya dengan terdakwa eks Pincab BSB Pangkalpinang dan wakilnya Rofalino Kurnia dan Santoso Putra, serta Taufik.

Sedangkan untuk sidang terakhir dengan terdakwa Dirut dan Komisaris PT HKL Andi Irawan dan Zaidan Lesmana, Sandri Alasta dan Handika Kurniawan Akasse dengan Ketua majelis hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, hakim anggota Dewi Sulistiarini dan Mhd. Takdir.

Baca Juga  BRI Insurance Komitment Dukung UMKM Mikro

Ketua majelis hakim mengatakan ke-8 terdakwa
tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung dan Kejari Pangkalpinang.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang termuat dalam dakwaan primair dan subsidair,” ujar Dewi dan Sulistiyanto, secara terpisah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *