Majelis Hakim Kabulkan Penundaan Pledoi Gunawan Muhammad

Gunawan Muhammad mantan Perally Nasional era 90an, memohon kepada Majelis Hakim untuk menunda agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) atas dirinya. Permohonan penundaan disampaikan langsung oleh Gunawan Muhammad, dimuka persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025)

AYODESA.COM – JAKARTA – Gunawan Muhammad mantan Perally Nasional era 90an, memohon kepada Majelis Hakim untuk menunda agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) atas dirinya. Permohonan penundaan disampaikan langsung oleh Gunawan Muhammad, dimuka persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025).

Gunawan terjerat kasus atas dugaan pemalsuan surat tanah yang berlokasi di Pramuka Ujung. Menurut Kuasa Hukum Gunawan, fakta persidangan selama ini belum ada yang menyatakan bahwa Gunawan melakukan pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu seperti yang didakwakan JPU. Sebelumnya JPU telah membacakan tuntutan kepada Gunawan dengan pidana 3,5 tahun penjara.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  JPU Hadirkan Saksi Ahli Pertanahan Pada Persidangan Gunawan Muhammad

Gunawan dalam persidangan memohon kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan penundaan nota pembelaan (pledoi), dikarenakan belum 100 persen siap. Sehingga meminta penundaan waktu pada pekan depan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *