AYODESA.COM, JAKARTA – Seorang mahasiswa Fakultas Hukum resmi melayangkan gugatan perdata dengan nilai fantastis mencapai Rp2,4 triliun, terhadap sejumlah penyelenggara negara. Gugatan ini diajukan terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam penanganan aksi massa pada Agustus 2025 lalu.
Gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukum Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI), M. Zainul Arifin, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).
Menurut penggugat, aparat dan pejabat negara saat itu dianggap lalai serta bertindak represif, sehingga memicu kerusuhan, jatuhnya korban jiwa, luka-luka, serta kerusakan fasilitas umum.
Pihak Tergugat
Dalam perkara ini, penggugat mencantumkan beberapa pihak sebagai tergugat, yaitu:
Tergugat I: DPR RI, dinilai lalai dalam fungsi dan kinerjanya hingga memicu gelombang aksi.
Tergugat II: Kapolda Metro Jaya, dianggap bertanggung jawab atas tindakan represif aparat terhadap demonstran.
Sementara itu, tiga pihak lain turut digugat secara tanggung renteng, yaitu Kapolri, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden RI. Mereka disebut lalai dalam melakukan pengawasan, menjaga keamanan, serta memberi arahan dan kebijakan yang tepat saat aksi berlangsung.








