AYODESA.COM, JAKARTA – Mabes Polri membenarkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana. Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
“Iya benar,” kata Trunoyudo saat dikonfirmasi redaksi AYODESA.COM, Senin (22/12/2025) pukul 19.56 WIB.
Sebelumnya, Hellyana ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim, tertanggal 17 Desember 2025.
Dalam surat tersebut, penyidik Bareskrim Polri menetapkan Hellyana sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik serta/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar.
Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Menanggapi penetapan tersangka tersebut, kuasa hukum Wakil Gubernur Hellyana, M. Zainul Arifin dari MZA Partners, menyatakan pihaknya belum menerima secara resmi surat penetapan tersangka dari penyidik Bareskrim Polri.
“Hingga saat ini, kami selaku kuasa hukum maupun klien kami belum pernah menerima surat penetapan tersangka secara resmi dari penyidik Bareskrim Mabes Polri. Oleh karena itu, informasi yang berkembang di ruang publik perlu disikapi secara cermat dan tidak bersifat prematur,” kata Zainul kepada AYODESA.COM.
Zainul kembali menegaskan bahwa hingga kini pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari penyidik.
“Sampai hari ini tidak pernah ada surat penetapan tersangka yang kami terima secara resmi dari penyidik. Karena itu, kami meminta publik dan media untuk tidak berspekulasi serta menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum,” ujarnya.








