AYODESA.COM – JAKARTA – Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koperlink Junaidi memberi tanggapan atas proses hukum dugaan pemalsuan surat tanah yang berlokasi di Pramuka Ujung, hingga menjadikan Gunawan Muhammad sebagai terdakwa.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024), Junaidi mengatakan terkait proses persidangan adalah domain pengadilan yang sudah diatur dalam undang-undang. Junaidi juga mengatakan menurut SOP badan pengawas Mahkamah Agung (MA), bahwa selama 113 hari terdakwa harus mempunyai kepastian hukum.
“Selama 113 hari terdakwa harus sudah ada kepastian hukum, berupa penetapan atau putusan harus jelas,” terangnya.








