LSM Koperlink Tanggapi Proses Hukum Gunawan Muhammad, Ini Katanya!

Junaidi LSM Koperlink di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024)

AYODESA.COM – JAKARTA – Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koperlink Junaidi memberi tanggapan atas proses hukum dugaan pemalsuan surat tanah yang berlokasi di Pramuka Ujung, hingga menjadikan Gunawan Muhammad sebagai terdakwa.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024), Junaidi mengatakan terkait proses persidangan adalah domain pengadilan yang sudah diatur dalam undang-undang. Junaidi juga mengatakan menurut SOP badan pengawas Mahkamah Agung (MA), bahwa selama 113 hari terdakwa harus mempunyai kepastian hukum.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Gunawan Muhammad, BPN Sebut Tidak Ada Pengajuan Sertifikat Atas Tanah Tersebut

“Selama 113 hari terdakwa harus sudah ada kepastian hukum, berupa penetapan atau putusan harus jelas,” terangnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *