AYODESA.COM – JAKARTA – Ini adalah kedua kalinya jadwal persidangan perkara Gunawan Muhammad mantan perally nasional era 90an ditunda, setelah sebelumnya juga secara formal dalam persidangan menunda pada pekan lalu. Persidangan tercatat dengan nomer 462/Pid.3/2024/PN JKT Pst, dengan Ketua Majelis Hakim Yusuf Pranowo. Agenda sidang masih mendalami keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU.
Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koperlink Junaidi menanggapi proses hukum dugaan pemalsuan surat tanah yang berlokasi di Pramuka Ujung, Jakarta Pusat, yang menjadikan Gunawan Muhammad sebagai terdakwa.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024), Junaidi mengatakan sah-sah saja bila pengunduran waktu itu ditetapkan oleh Majelis Hakim. Namun tidak boleh melewati batas waktu yang telah ditetapkan.
“Terkait kasus Pak Gunawan, sudah melewati batas tenggang waktu selama 113 hari sejak jadwal sidang pertama,” katanya.








