Lisa Rachmat  Pikir-pikir Divonis Hakim 11 Tahun Denda Rp750 Juta, Andi: Kita Hormati Putusan Hakim, Meski Tak Sependapat

Andi Syarief Pengacara Lisa Rachmat, menemui awak media usai persidangan, Rabu (18/6/2025)

AYODESA.COM, JAKARTA — Lisa Rachmat pengacara Gregorius Ronald Tannur, terbukti bersalah dan meyakinkan bersalah dalam pemufakatan jahat dalam perkara vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya. Lisa divonis hakim 11 tahun penjara, denda Rp750 juta dan subsider 6 bulan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

Andi Syarief selaku Penasehat Hukum Lisa Rachmat yang ditemui awak media usai Majelis Hakim membacakan amar putusan, mengatakan bahwa Lisa Rachmat telah mengambil sikap dalam vonis hakim, yaitu pikir-pikir yang diucapkan langsung oleh Lisa di persidangan.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Sidang Perkara PGN–Isar Gas: Dany Praditya Uji Prosedur Direktorat, PH Michael Shah Sebut Audit Internal PGN Keliru

“Tadi kita dengar bersama ya, keterangan dari ibu Lisa ialah pikir-pikir terkait putusan itu tadi,” kata Andi.

Andi juga mengatakan tetap menghormati putusan hakim, meskipun Andi menilai tidak sependapat. Menurut Andi dari awal perkara ini bergulir sudah tidak sah, disebutkan Lisa Rachmat tertangkap tangan, tapi pada fakta persidangan berbeda, karena tidak adanya proses penyelidikan, penyidikan, surat perintah penangkapan, penyitaan, penggeledahan dan lain-lain.

“Kami tetap menghormati ini putusan yang ditetapkan oleh Majelis Hakim di Pengadilan. Hakim ini dihadapkan oleh 3 azas, yaitu azas kepastian hukum, azas keadilan kemudian azas kemanfaatan. Dalam persidangan kami tidak menemukan satu alat bukti pun, yang menjelaskan perbuatan Lisa Rachmat. Kami juga tidak menemukan dua alat bukti yang menjelaskan bahwa barang bukti itu benar-benar bersumber dari Lisa Rachmat,” terangnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *