AYODESA.COM, JAKARTA — Lisa Rachmat pengacara Gregorius Ronald Tannur, terbukti bersalah dan meyakinkan bersalah dalam pemufakatan jahat dalam perkara vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya. Lisa divonis hakim 11 tahun penjara, denda Rp750 juta dan subsider 6 bulan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).
Andi Syarief selaku Penasehat Hukum Lisa Rachmat yang ditemui awak media usai Majelis Hakim membacakan amar putusan, mengatakan bahwa Lisa Rachmat telah mengambil sikap dalam vonis hakim, yaitu pikir-pikir yang diucapkan langsung oleh Lisa di persidangan.
“Tadi kita dengar bersama ya, keterangan dari ibu Lisa ialah pikir-pikir terkait putusan itu tadi,” kata Andi.
Andi juga mengatakan tetap menghormati putusan hakim, meskipun Andi menilai tidak sependapat. Menurut Andi dari awal perkara ini bergulir sudah tidak sah, disebutkan Lisa Rachmat tertangkap tangan, tapi pada fakta persidangan berbeda, karena tidak adanya proses penyelidikan, penyidikan, surat perintah penangkapan, penyitaan, penggeledahan dan lain-lain.
“Kami tetap menghormati ini putusan yang ditetapkan oleh Majelis Hakim di Pengadilan. Hakim ini dihadapkan oleh 3 azas, yaitu azas kepastian hukum, azas keadilan kemudian azas kemanfaatan. Dalam persidangan kami tidak menemukan satu alat bukti pun, yang menjelaskan perbuatan Lisa Rachmat. Kami juga tidak menemukan dua alat bukti yang menjelaskan bahwa barang bukti itu benar-benar bersumber dari Lisa Rachmat,” terangnya.








