AYODESA.COM, JAKARTA – Sidang Lisa Rachmat pengacara Gregorius Ronald Tannur yang didakwa JPU memberikan suap kepada tiga Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul, sampai Heru Hanindyo, terus berlanjut pada pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025).
Lisa dicecar JPU terkait panggilan telepon kepada Heru Hanindyo. Hal tersebut diketahui JPU melalui ponsel Lisa yang disita penyidik Kejagung. JPU menyebut sebanyak 40 kali panggilan telepon.
“Ada hubungi Heru Hanindyo via telp atau panggilan video,” tanya JPU.
“Disini dari ponsel yang disita penyidik, ada 40 kali,” cecar JPU.
“Saya lupa berapa kali, tetapi saya menghubungi bukan saja perkara Ronald, tetapi ada juga perkara lain,” jawab Lisa.
Lisa menerangkan bahwa dirinya memang sudah kenal lama dengan Heru Hanindyo sebelum munculnya perkara Ronald Tannur. Lisa mengaku dirinya menghubungi terdakwa Heru minta diperkenalkan dengan orang tambang, karena ada orang yang ingin membeli tambang.
“Sudah lama kenal dengan Pak Heru, sewaktu Pak Heru masih di PN Jakarta Pusat,” terang Lisa.
Lisa di persidangan menerangkan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi pada 23,25,29 Oktober, 11 dan 30 November 2024, sealanjutnya tercata dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). Lisa menerangkan pada sat diperiksa tidak didampingi oleh kuasa hukum. Lisa juga mengatakan bahwa dirinya ingin merubah BAP. Namun baik terdakwa Lisa maupun PH mengaku belum menerima Salinan perubahan BAP tersebut.
“Pada saat itu ditawari oleh Jaksa, PH dari Jaksa. Saya tidak mau, saya bilang saya punya tim sendiri,” kata Lisa.
“Dari tanggal 23 Oktober ke 25 Oktober, ada saudara mengatakan ingin merubah,” tanya Arteria Dahlan selaku PH dari Lisa.
“Ada, tapi saya belum menerima Salinan perubahan BAP tanggal 25,” jawab Lisa.
“Kami juga belum menerima yang mulia, begitu pun seterusnya,” ujar Arteria.








