AYODESA.COM, JAKARTA – Meyrizka Widjaja memberi kesaksian atas terdakwa Lisa Rachmat dalam sidang lanjutan terkait kasus dugaan suap hakim PN Surabaya atas putusan bebas Gregorius Ronald Tannur. Agenda sidang memasuki mendengarkan keterangan saksi mahkota. Dimana para terdakwa menjadi saksi bagi terdakwa lainnya, yakni terdakwa Zarof Ricar, terdakwa Lisa Rachmat, dan terdakwa Meirizka Widjaja, di ruang sidang Kusuma Atmadja, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).
Dalam persidangan JPU meminta kepada majelis hakim agar saksi diperiksa secara satu per satu. Ibunda dari Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja terlebih dulu untuk memberikan keterangan, dalam kapasitas sebagai saksi untuk terdakwa Lisa Rachmat.
Meyrizka memberi keterangan bagaimana Lisa Rachmat menjadi Penasihat Hukum (PH) dari anak sulungnya Gregorius Ronald Tannur yang menjadi tersangka pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti. Meyrizka mengatakan dirinya dihubungi Ronald setelah malam kejadian. Selanjutnya Meyrizka juga dihubungi Eka kawan dari Ronald yang merupakan anak dari terdakwa Lisa Rachmat, yang mengatakan bahwa Ronald ditahan polisi atas dugaan pembunuhan. Lisa Rachmat kemudian menghubungi Meyrizka, menawarkan jasa sebagai PH untuk Ronald.
” Tolong dong saya carikan pengacara, Lisa mengatakan tidak usah, biar saya yang bantu,” ujar Meyrizka.
Meyrizka juga menerangkan, bahwa diadakan pertemuan di Cafe Excellso untuk membahas pendampingan hukum untuk Ronald. Meyrizka mengaku dirinya datang bersama anaknya Raymon.
“Bertemu di cafe excellso, saya didampingi anak saya Raymond sedangkan Lisa tidak hadir karena masih di Jakarta, yang hadir saat itu tim pengacara kantor hukum Lisa Rachmat dan suaminya Linggo,” terangnya.

Meyrizka membeberkan setelah pertemuan dengan tim Lisa, baru keesokan harinya Meyriska bertemu Lisa di kantor Lisa. Dalam pertemuan disebutkan fee untuk operasional perkara adalah sebesar Rp1,5 miliar, Lisa dan Meyrizka sepakat pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap. Meyrizka mengatakan hanya memberi apa yang disepakati oleh Lisa.
“Pembayaran bertahap, awalnya memberi uang kepada Lisa melalui transfer bank sebanyak Rp500 juta pembayaran pertama 16 Oktober 2023, selanjutnya tanggal 30 Oktober SGD 50 ribu atas permintaan Lisa,” bebernya.








