AYODESA.COM, JAKARTA — Lisa Rachmat pengacara Gregorius Ronald TannurĀ menjalani sidang tuntutan atas perkara Kasus Suap Gratifikasi. JPU menuntut Lisa Rachmat penjara selama 14 tahun, serta membayar denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).
Andi Syarief selaku Penasihat Hukum (PH) dari Lisa Rachmat, menanggapi tuntutan dari JPU. Kepada redaksi, usai persidangan melalui pesan singkat mengatakan bahwa ada beberapa hal yang perlu diluruskan terkait tuntutan terhadap Lisa.
āIntinya ada beberapa hal yang harus kami luruskan, yang terpenting kami harus menyampaikan fakta persidangan,ā tegas Andi.
Andi juga menambahkan bahwa dirinya bersama tim pengacara LIsa akan menyusun pledoi (pembelaan) berdasarkan fakta persidangan terkait dakwaan dugaan suap 3 hakim PN Surabaya atau dugaan pemufakatan jahat bersama terdakwa Zarof Ricar dan Meyrizka Widjaja.








