AYODESA.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Pertamina periode 2019 hingga 2023. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).
Dalam persidangan tersebut, JPU menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, dalam keterangannya menyampaikan bahwa tuntutan yang diajukan merupakan bentuk komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan perekonomian negara.
“Penuntutan ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bahwa praktik korupsi, khususnya dalam sektor strategis, akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (23/4/2026).






