Lima Terdakwa Korupsi Pertamina Dituntut, Denda dan Uang Pengganti Capai Rp5 Miliar

Para terdakwa mendengarkan tuntutan JPU

AYODESA.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Pertamina periode 2019 hingga 2023. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).

Dalam persidangan tersebut, JPU menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Sidang Lanjutan Kasus Gula Korporasi, Pengacara Soesilo: Pendapat Ahli Diluar Kelaziman, Tidak Bisa Jadi Pegangan Hukum

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, dalam keterangannya menyampaikan bahwa tuntutan yang diajukan merupakan bentuk komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan perekonomian negara.

“Penuntutan ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bahwa praktik korupsi, khususnya dalam sektor strategis, akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (23/4/2026).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *