AYODESA.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020–2024, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (10/11/2025).
Perkara ini teregister dengan nomor 121/Pid.Sus-TPK/2025 dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Lucy Ermawati, SH, MH.
Dalam perkara tersebut, lima terdakwa dihadirkan di ruang sidang, yakni:
1. Samuel Abrizani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo periode 2016–2024.
2. Bambang Dwi Anggono, Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Ditjen Aptika Kominfo periode 2019–2023.
3. Nova Zanda, pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS Kominfo tahun 2020–2024.






