AYODESA.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menghadirkan lima saksi dari Ombudsman Republik Indonesia dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi terkait pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025 dengan terdakwa mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dinilai mengetahui proses internal penyusunan maupun penanganan dokumen pemeriksaan yang menjadi bagian dari perkara.
Lima saksi yang dihadirkan yakni Wakil Ketua Ombudsman RI periode 2021–2026 Bobby Hamzar Rafinus, Kepala Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat Ombudsman RI Patnuaji Agus Indarto, serta tiga Asisten Ombudsman RI, yaitu Saputra Malik, Aisyah Nur Isnaini Saleh Assiroj, dan Sulaiman.
Jaksa Penuntut Umum dan tim penasihat hukum terdakwa kemudian sepakat agar seluruh saksi diperiksa secara bersamaan.
Pada awal persidangan, jaksa mendalami tugas dan peran para saksi ketika Hery Susanto masih menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI. Pemeriksaan difokuskan pada keterlibatan mereka dalam proses penyusunan dan penanganan dokumen pemeriksaan yang berkaitan dengan perkara dugaan suap tersebut.
Sorotan utama persidangan muncul dari keterangan Bobby Hamzar Rafinus. Di hadapan majelis hakim, Bobby mengungkapkan bahwa Hery Susanto pernah menunjukkan sikap yang menurutnya tidak lazim saat rapat pleno Ombudsman.
“Hery pernah menantang pimpinan rapat,” ujar Bobby dalam persidangan.
Menurut Bobby, sikap tersebut membuatnya terdorong mencari informasi mengenai karakter Hery kepada sejumlah kerabat yang pernah berorganisasi bersama terdakwa.
Ia mengaku penilaiannya didasarkan pada pengalaman panjangnya sebagai aparatur sipil negara.






