AYODESA.COM, JAKARTA – Hans Sitompul Kuasa Hukum Paguyuban korban robot trading Fahrenheit (SIF-Solidarity Investor Fahrenheit), melaporkan pengurus SIF yang terdahulu ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terkait dugaan penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Total kerugian mencapai Rp17 miliar lebih.
“Yaitu uang resistusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kepada korban-korban dibawah naungan paguyuban SIF dengan total kerugian mencapai Rp17 miliar lebih,” ujar Hans kepada redaksi, yang ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakrta Pusat, Selasa (27/5/2025).
Hans mengatakan bahwa pengurus SIF yang saat ini menjabat, memberi kuasa kepadanya untuk menangani perkara penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang dilakukan oleh pengurus SIF terdahulu. Hans menyebut hingg saat ini, prosesnya masih dalam tahap penyelidikan.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami tidak menunggu perkara penggelapan barang bukti selesai, karena perkaranya berbeda dan dugaan tindak pidananya juga berbeda,” terang Hans.








