AYODESA.COM – Kepulauan Bangka Belitung – Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali menetapkan satu (1) orang tersangka baru atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Investasi senilai Rp 18.830.000.000,00 di PT Bank SumselBabel Cabang Manggar kepada 57 Debitur tahun 2022-2023.
“Telah melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka baru dengan Identitas Inisial I atau Ilham alias Kalok selaku Kepala Seksi (Kasi) di Pemerintahan Desa (Pemdes) Tanjung,” ujar Asintel Kejati Babel, Fadil Regan didampingi Aspidsus Suseno dan Kasi Penkum Basuki Rahardjo saat menggelar press rilis di gedung PTSP Kejati Babel, Selasa (17/12/2024).
Fadil mengungkapkan bahwa penetapan penahanan tersangka baru berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT – 1385/L.9/Fd.2/12/2024 tanggal 11 Desember 2024 dan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT – 1424 /L.9/Fd.2/12/2024 tanggal 16 Desember 2024.
Adapun pasal yang disangkakan untuk tersangka, yaitu :








