AYODESA.COM – Komisi Yudisial (KY) menyoroti putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang yang membebaskan Ryan Susanto (RS). Ryan merupakan terdakwa kasus korupsi penambangan timah ilegal di Belinyu, Kabupaten Bangka.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (Tipikor) Pangkalpinang, pada Senin (2/11/2024) memutuskan bahwa terdakwa Ryan Susanto tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, karena aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan lindung yang dilakukan RS seharusnya dituntut sebagai pelanggaran terhadap undang-undang lingkungan hidup.
Merespons hal ini, Anggota Komisi dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menjawab wawancara Ayodesa.com, melalui keterangan tertulis, Rabu malam (4/12/2024) mengatakan, KY meminta publik menghormati putusan pengadilan tersebut.
“KY mempersilakan publik jika ingin melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) disertai bukti,” tulis Mukti.
Mukti menegaskan bahwa KY dengan sangat terbuka menerima hak publik untuk melapor kepada KY.
“Terutama sepanjang didukung bukti-bukti yang kuat bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran perilaku hakim. Kendati begitu, KY hanya akan fokus pada aspek dugaan pelanggaran KEPPH,” tegas Mukti.
JPU Tuntut 16 Tahun
Perlu diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ryan Susanto alias Afung, terdakwa korupsi perusakan kawasan hutan lindung pantai Bubus di Lingkungan Bantam, Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.






