AYODESA.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan sejumlah pejabat baru di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Salah satunya adalah penunjukan Dr. Kuntadi, S.H., M.H. sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan posisi sebelumnya yang kosong setelah pejabat lama mengundurkan diri.
Kepastian tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Ia mengatakan Presiden Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan pejabat tinggi Kejaksaan Agung berdasarkan hasil penilaian Tim Penilai Akhir (TPA).
“Berkenaan dengan keppres sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung berkenaan dengan pejabat di lingkungan Kejagung dapat kami informasikan bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani keppres sesuai dengan penilaian Tim Penilai Akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung,” kata Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Menurut Prasetyo, petikan Keppres tersebut kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti secara administratif.
“Yang kemudian rencananya hari ini akan kami tindak lanjuti secara administratif untuk nantinya petikan dari keppres tersebut akan kami kirimkan ke instansi terkait dalam hal ini Kejagung,” ujarnya.
Sebelumnya, Prasetyo mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo akan segera menandatangani Keppres pengangkatan Jampidsus baru setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin mengirimkan surat usulan nama calon pejabat pengganti.
“Kembali kami sampaikan bahwa minggu yang lalu Bapak Jaksa Agung telah secara resmi berkirim surat kepada Bapak Presiden berkenaan dengan usulan nama Pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Prasetyo.
“Insyaallah satu-dua hari ini sudah akan ada keputusan dan Bapak Presiden akan menandatangani Keppres pengangkatan pejabat yang baru,” tambahnya.






