AYODESA.COM, JAKARTA — Fenomena “kumpul kebo” atau hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan sah kembali menjadi sorotan publik seiring berlakunya ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Dalam aturan tersebut, praktik hidup bersama tanpa pernikahan dapat dikenakan sanksi hukum, namun dengan mekanisme tertentu.
Istilah “kumpul kebo” merujuk pada pasangan laki-laki dan perempuan yang tinggal bersama dan menjalani kehidupan seperti suami istri tanpa adanya pernikahan yang sah secara hukum. Dalam KUHP terbaru, hal ini diatur dalam Pasal 412 yang mengkategorikannya sebagai delik aduan.
Artinya, perbuatan tersebut tidak serta-merta diproses hukum tanpa adanya laporan dari pihak tertentu.
Delik Aduan: Tidak Bisa Diproses Sembarangan
Dalam ketentuan tersebut, hanya pihak-pihak tertentu yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran, yaitu:
- Suami atau istri yang sah
- Orang tua
- Anak
Dengan demikian, aparat penegak hukum tidak dapat langsung menindak tanpa adanya pengaduan resmi dari pihak yang memiliki hubungan langsung.






