Kumpul Kebo Bisa Dipidana? Ini Penjelasan Pasal 412 KUHP Baru 

Gambar ilustrasi Ai

AYODESA.COM, JAKARTA — Fenomena “kumpul kebo” atau hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan sah kembali menjadi sorotan publik seiring berlakunya ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Dalam aturan tersebut, praktik hidup bersama tanpa pernikahan dapat dikenakan sanksi hukum, namun dengan mekanisme tertentu.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Kasus Jaksa Azam Dalam Pusaran Penggelapan Barang Bukti Korban Robot Trading Fahrenheit Senilai Rp23,9 miliar

Istilah “kumpul kebo” merujuk pada pasangan laki-laki dan perempuan yang tinggal bersama dan menjalani kehidupan seperti suami istri tanpa adanya pernikahan yang sah secara hukum. Dalam KUHP terbaru, hal ini diatur dalam Pasal 412 yang mengkategorikannya sebagai delik aduan.

Artinya, perbuatan tersebut tidak serta-merta diproses hukum tanpa adanya laporan dari pihak tertentu.

Delik Aduan: Tidak Bisa Diproses Sembarangan

Dalam ketentuan tersebut, hanya pihak-pihak tertentu yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran, yaitu:

  1. Suami atau istri yang sah
  2. Orang tua
  3. Anak
Baca Juga  Buka Bersama Anak Panti Asuhan, Kapolda Babel : Mari Kita Muliakan Anak Yatim Piatu

Dengan demikian, aparat penegak hukum tidak dapat langsung menindak tanpa adanya pengaduan resmi dari pihak yang memiliki hubungan langsung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *