Kuasa Hukum Waldus Situmorang: LPEI Bukan Keuangan Negara, Lembaganya Sui Generis dan Berdaulat Sendiri

Waldus Situmorang kuasa hukum terdakwa Jimmy Masrin, saat memberikan keterangan kepada awak media, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025)

AYODESA.COM, JAKARTA — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).
Sidang yang teregister dengan nomor perkara 69/Pidsus-TPK/2025/PN JKT.PST itu menghadirkan terdakwa Jimmy Masrin, selaku pemilik PT Petro Energy, bersama dua terdakwa lain, yakni Newin Nugroho (Direktur Utama PT Petro Energy) dan Susy Mira Dewi (Direktur Keuangan PT Petro Energy).

Baca Juga  Ketua PN Jakpus Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas Hakim dan Aparatur Pengadilan
Sidang perkara LPEI dengan agenda pemeriksaan para terdakwa.

Penasehat Hukum terdakwa Jimmy Masrin, Waldus Situmorang, menegaskan bahwa uang yang dikelola LPEI bukan termasuk keuangan negara, karena lembaga tersebut berdiri di bawah rezim hukum yang berbeda dengan BUMN.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Dr. Wilpan Pribadi Buka Fakta Isu Mbah Tupon Buta Huruf & Tuli Diduga Hoaks, Tanda Tangan Sah dan Transfer Hanya Rp 10 Juta Sesuai UU

“Uang itu bukan keuangan negara, karena LPEI bukan perusahaan negara. Kalau BUMN tunduk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, tapi LPEI tunduk pada undang-undang khusus. Dia lembaga sui generis (berdaulat sendiri), punya aturan lex specialis,” jelas Waldus Situmorang dalam keterangannya ke awak media.

Ia juga menyatakan bahwa LPEI memiliki mekanisme dan aturan pengelolaan dana yang bersifat mandiri dan khusus, sehingga tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai pelanggaran yang merugikan keuangan negara.

Baca Juga  Dituntut 15 Tahun, Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun dalam Perkara Korupsi Chromebook

“LPEI itu lembaga khusus, punya aturan sendiri. Karena itu rezimnya perdata, tidak bisa dipaksakan masuk ke ranah pidana negara. Bahkan dana yang disalurkan pun kembali melalui mekanisme angsuran, jadi ada pengembalian secara skematis,” tambahnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *