AYODESA.COM, JAKARTA – Kuasa hukum Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, Zainul Arifin membantah pemberitaan yang menyebut kliennya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu oleh Bareskrim Polri. Hingga kini, pihaknya mengaku belum menerima surat penetapan tersangka secara resmi dari penyidik.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Hellyana, M. Zainul Arifin, dalam siaran pers yang diterima wartawan, Senin (22/12/2025).
“Sampai hari ini tidak pernah ada surat penetapan tersangka yang kami terima secara resmi dari penyidik. Karena itu, kami meminta publik dan media untuk tidak berspekulasi serta menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum,” ujar Zainul.
Zainul menegaskan, informasi yang beredar di ruang publik terkait status hukum kliennya perlu disikapi secara cermat dan tidak prematur.
Menurutnya, apabila benar terdapat penetapan status hukum dalam perkara ini, maka posisi Hellyana justru sebagai pihak yang dirugikan.
“Jika pun ada dugaan pemalsuan ijazah, maka secara hukum klien kami justru adalah pihak yang paling dirugikan. Tidak mungkin peristiwa seperti itu berdiri sendiri tanpa adanya pihak lain yang memiliki peran dan kepentingan,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa seluruh dokumen dan alat bukti yang menunjukkan keaslian ijazah Wakil Gubernur Babel telah diserahkan kepada penyidik, termasuk bukti autentik yang menunjukkan bahwa Hellyana pernah secara sah menempuh pendidikan dan mengikuti perkuliahan di Kampus Azzahra.








