Kuasa Hukum Tegaskan Transaksi PGN–Isar Gas Bukan Fiktif

Kuasa Hukum terdakwa Danny Praditya, FX L. Michael Shah, SH,

AYODESA.COM, JAKARTA– Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama jual-beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE)/Isar Gas kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (3/11/2025). Sidang dengan nomor perkara 86/Pid.Sus-TPK/2025 tersebut menghadirkan saksi utama Sofyian, yang menjabat di Isar Gas sejak 2017 hingga 2023.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto, SH, MH, turut hadir pula Kuasa Hukum terdakwa Danny Praditya, yakni FX L. Michael Shah, SH, yang memberikan klarifikasi penting terkait keabsahan perjanjian jual-beli gas (PJBG) antara PGN dan Isar Gas.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Sidang Lanjutan PGN–IAE, Kuasa Hukum Nilai Kerjasama Sebagai Keputusan Bisnis Kolektif Semua Proses Sesuai Regulasi
Para saksi disumpah sebelum memberikan keterangan di persidangan

Diketahui, kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam mekanisme pembayaran uang muka (advance payment) sebesar USD 15 juta yang diberikan PGN kepada Isar Gas dalam rangka kerja sama jual-beli gas. Jaksa menilai, pembayaran tersebut menyalahi prinsip keuangan korporasi dan berpotensi merugikan negara.

Para terdakwa dalam perkara ini adalah Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE periode 2006–2023, dan Danny Praditya, Direktur Komersial PGN periode 2016–2019. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Permudah Akses Informasi, Kemenag Siapkan Laman Khusus PPG Daljab 2025

Saksi Sophian yang hadir bersama empat saksi lainnya,  menjelaskan secara rinci proses pembahasan hingga pelaksanaan kerja sama antara PGN dan IG. Ia menyebut terdapat lima kali rapat pembahasan, namun dirinya hanya mengikuti tiga kali rapat, yaitu pada 5 September, 14 September, dan 5 Oktober 2018.

“Yang saya ingat, saya ikut tiga meeting. Nilai 90 sampai 100 juta dolar itu bukan valuasi, tapi nilai penawaran dari calon investor,” ujar Sofyan di hadapan majelis hakim.

Saksi menyebut nilai kontrak kerja sama mencapai USD 228 juta dengan masa kerja enam tahun. Sedangkan advance payment sebesar USD 15 juta dicatat sebagai kewajiban IG dalam pembukuan dan menjadi jaminan agar PGN tetap mengambil gas sesuai perjanjian.

Baca Juga  Kementerian Agama Terus Perkuat Kajian Integrasi Islam dan Sains, Terutama dalam Bidang Kedokteran dan Kesehatan

“Advance payment sebesar lima belas juta dolar itu masih tercatat sebagai kewajiban Isar Gas, kurang dari sepuluh persen dari total nilai kontrak,” katanya.

Sophian juga menjelaskan bahwa sejak Desember 2018 hingga 2019, PGN sudah mulai menyalurkan gas  dari jaringan milik IG. Namun, kontrak kemudian diputus secara sepihak oleh PGN pada Januari 2021, dengan alasan adanya larangan penjualan bertingkat dari Kementerian ESDM.

“Kalau PGN mengeksekusi fidusia, habislah pendapatan kami, karena pipa itu sumber pendapatan Isar Gas,” tambahnya.

Ia mengakui bahwa pihak IG telah beberapa kali mengirim surat somasi dan klarifikasi kepada PGN pada periode 2021–2023, namun tidak pernah mendapat tanggapan resmi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *