Kuasa Hukum Siapkan Duplik, Sidang Ammar Zoni Segera Menuju Putusan

Suasana sidang Ammar Zoni Cs, di Pengadilan negeri Jakarta Pusat.

AYODESA.COM, JAKARTA — Sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tanggapan atau replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Wiryono Projodikoro tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati, dengan JPU Yeni Rosalina dan Andri Saputra. Para terdakwa didampingi penasihat hukum John Matthias dan Devita Damayana.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  BNI dan Kemala Bhayangkari Gelar Lomba Lari Internasional di Bali

Dalam perkara bernomor 632/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1.

Dalam dakwaan, Ammar Zoni disebut berperan sebagai penerima dan penyimpan narkotika dari luar rumah tahanan yang kemudian didistribusikan ke dalam rutan. Barang haram tersebut diduga berasal dari seseorang berinisial Andre yang kini berstatus buron (DPO).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu, ganja, tembakau sintetis, serta perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika di dalam rutan.

Baca Juga  Koalisi Keadilan Soroti Banding Jaksa Kasus Awwab–Marsel

Menanggapi nota pembelaan (pledoi) para terdakwa, JPU Andri Saputra menegaskan pihaknya tetap pada tuntutan yang telah dibacakan dalam sidang sebelumnya. Ia menilai sejumlah argumen dalam pembelaan tidak relevan dengan surat dakwaan.

“Dalam pembelaan terdapat hal-hal yang dianggap tidak relevan dengan surat dakwaan,” ujar Andri.

“Kami tetap pada surat tuntutan kami yang telah kami bacakan dan sampaikan dalam sidang terdahulu.” tambahnya.

JPU juga meminta majelis hakim untuk menolak seluruh pembelaan dari penasihat hukum para terdakwa.

Baca Juga  Kredit Fiktif BNI Rp34,5 Miliar, Erdi Surbakti Kritik Penggabungan Dakwaan yang Dinilai Tidak Tepat

“Kami mohon supaya majelis hakim menyatakan menolak segala pembelaan (pledoi) dari penasehat hukum para terdakwa, serta memutus perkara sesuai dengan tuntutan pidana yang kami ajukan,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *