Kuasa Hukum Nilai Keterangan Ahli Perkuat Gugatan Praperadilan Direktur PT WKM

Kuasa hukum pemohon Rolas Sitinjak, memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026)

AYODESA.COM, JAKARTA – Sidang praperadilan yang diajukan Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM), Lee Kah Hin, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026). Persidangan menghadirkan saksi ahli Dr. Hendri Jayadi, yang memberikan pandangan mengenai penerapan hukum acara pidana dalam proses penyidikan.

Dr Hendri Jayadi, SH.,MH disumpah sebelum memberikan keterangan

Sidang praperadilan ini menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap Lee Kah Hin oleh penyidik terkait dugaan kesaksian palsu dalam perkara sengketa pemasangan patok wilayah izin usaha pertambangan.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Sidang Praperadilan Memanas, Ahli Hukum Sebut Penetapan Tersangka Cacat Formil dan Prematur

Kuasa hukum pemohon praperadilan, Rolas Sitinjak, menilai keterangan ahli yang disampaikan dalam persidangan justru memperkuat dan meringankan posisi kliennya. Menurutnya, ahli secara konsisten merujuk pada ketentuan dalam KUHAP terbaru yang mengatur lebih ketat proses penetapan tersangka guna melindungi hak-hak seseorang yang diperiksa.

Rolas menjelaskan, dalam ketentuan terbaru, penetapan tersangka harus dituangkan dalam surat resmi yang memuat tiga unsur penting, yakni identitas tersangka, uraian singkat perkara, serta penjelasan mengenai hak-hak tersangka.

“Ahli tadi menjelaskan bahwa dalam penetapan tersangka harus ada tiga hal, yaitu identitas, uraian singkat perkara, dan hak-hak tersangka. Sementara penetapan tersangka yang dikeluarkan penyidik dalam perkara ini tidak mencantumkan itu,” kata Rolas kepada wartawan usai sidang.

Baca Juga  Kasatker OP BWS Babel Rudi Susilo Diperiksa Kejati Babel Dugaan Korupsi Proyek Pemeliharaan Irigasi

Ia juga menyoroti penerapan pasal yang digunakan penyidik dalam perkara tersebut. Menurutnya, apabila terdapat dua aturan dengan ancaman pidana berbeda, maka yang harus digunakan adalah ketentuan yang lebih ringan bagi tersangka.

“Ahli juga menjelaskan jika ada dua ketentuan dengan ancaman pidana berbeda, maka yang digunakan adalah yang lebih ringan. Namun dalam perkara ini justru digunakan pasal dengan ancaman lebih berat,” ujarnya.

Selain itu, Rolas mempertanyakan dasar alat bukti yang digunakan penyidik dalam menetapkan perkara dugaan sumpah palsu di persidangan. Ia menilai laporan tersebut dibuat sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga  Ekonom Nilai Langkah Verifikasi BNI Sudah Tepat dan Sesuai Praktik Perbankan

“Peristiwanya disebut terjadi Oktober, lalu dilaporkan November, padahal putusan pengadilan baru keluar Desember. Jadi bukti apa yang dijadikan dasar laporan itu? Ahli tadi juga menyebut kualitas alat bukti seperti itu perlu diuji,” katanya.

Menurutnya, alat bukti yang diajukan penyidik hanya berupa rekaman persidangan dan putusan pengadilan. Namun, ketika laporan dibuat, putusan tersebut belum ada sehingga secara formil dinilai bermasalah.

“Alat buktinya disebut rekaman sidang dan putusan pengadilan. Tapi putusan itu belum ada saat laporan dibuat. Karena itu ahli menilai ada cacat formil,” ujar Rolas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *