AYODESA.COM, JAKARTA — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025). Tiga terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry Wardhana, eks Kabid Pemanfaatan M. Fairza Maulana alias Keta, serta owner EO GR Pro Gatot Arif Rahmadi, didakwa merugikan negara hingga Rp36 miliar dari kegiatan yang tercatat dalam APBD 2022–2024.
Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan para terdakwa untuk saling memberikan keterangan. Dalam kesempatan itu, penasihat hukum terdakwa M Fairza Maulana (Keta), Waspada Daeli, menyampaikan pernyataan tegas mengenai posisi kliennya dalam perkara tersebut.
Menurutnya, apa yang selama ini dituduhkan tidak sepenuhnya sesuai fakta. Ia menegaskan bahwa Keta memang pernah menerima pemberian, tetapi bukan berupa uang tunai miliaran rupiah sebagaimana disebutkan dalam dakwaan.
“Kalau misalnya dituduh menerima uang miliaran itu tidak benar. Faktanya yang terjadi, klien kami hanya menerima hal-hal kecil, seperti uang saku saat kunjungan ke luar negeri, oleh-oleh, hingga kendaraan lama yang nilainya jauh dari fantastis. Bahkan ada motor dan mobil antik yang kemudian dijual kembali. Itu pun ditambahkan lagi oleh pihak lain untuk menutup kekurangannya,” ujar Waspada usai persidangan.
Ia juga membantah adanya kesan gaya hidup mewah pada keluarga Keta. Bahkan, menurutnya, kondisi ekonomi keluarga kliennya sangat sederhana.
“Saya datang langsung melihat rumah keluarga Pak Keta. Letaknya di gang kecil, rumah biasa saja dengan dua kamar. Berdasarkan bukti pajak, nilainya sekitar Rp400-500 juta. Jadi tidak ada kemewahan seperti yang dituduhkan,” tegasnya.








